skip to main content
Diposting tanggal

Pembagian Saham PT 50:50, Apa Risikonya?

Mendirikan PT bersama sahabat atau partner bisnis dengan pembagian saham 50:50 mungkin terasa paling adil. Sebab, masing-masing pendiri memiliki porsi kepemilikan yang sama besar.

Namun, apakah pembagian saham sama rata selalu menjadi pilihan terbaik?

Bayangkan jika suatu hari kedua pemegang saham berbeda pendapat mengenai keputusan penting perusahaan. Keduanya sama-sama mempertahankan pendapat dan tidak ada yang mau mengalah.

Kalau saham keduanya 50:50, siapa yang berhak menentukan keputusan?

Kondisi seperti ini perlu diperhatikan karena pembagian saham PT 50:50 dapat menimbulkan risiko kebuntuan dalam pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Mengapa Pembagian Saham PT 50:50 Bisa Berisiko?

Pembagian saham PT 50:50 sebenarnya diperbolehkan. Namun, risiko muncul ketika kedua pemegang saham memiliki hak suara yang setara dan berbeda pendapat dalam keputusan yang memerlukan persetujuan RUPS.

Berdasarkan Pasal 84 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada prinsipnya setiap saham memiliki satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.

Sementara itu, Pasal 87 UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa keputusan RUPS diutamakan melalui musyawarah untuk mufakat.

Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan RUPS biasa umumnya harus memperoleh persetujuan  lebih dari 50% suara.

Artinya, kalau hak suara sama besar, satu setuju dan satu menolak, keputusan tersebut nggak bisa disahkan.

Kondisi inilah yang disebut deadlock, atau kebuntuan dalam pengambilan keputusan.

Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Ketika terjadi deadlock dalam RUPS, keputusan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham dapat tertunda atau tidak memperoleh persetujuan.

Akibatnya, rencana perusahaan yang bergantung pada keputusan tersebut bisa terhambat.

Bahkan, Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c UU Perseroan Terbatas memberikan contoh kepemilikan saham dua kelompok masing-masing 50% sebagai kondisi yang dapat membuat RUPS tidak mampu mengambil keputusan yang sah.

Namun, hal tersebut bukan berarti PT otomatis berhenti beroperasi atau dibubarkan.

Perlu dipahami bahwa tidak semua keputusan operasional perusahaan harus melalui RUPS. Direksi tetap menjalankan kewenangan pengurusan perusahaan sesuai ketentuan hukum dan anggaran dasar.

Jadi, Apakah Pembagian Saham PT 50:50 Salah?

Tidak. Pembagian saham PT 50:50 tetap diperbolehkan.

Namun, sebelum mendirikan PT bersama partner, jangan hanya menyepakati persentase kepemilikan saham.

Pastikan kedua pendiri juga memahami mekanisme pengambilan keputusan dan menyepakati langkah penyelesaian apabila suatu saat terjadi kebuntuan.

Kesepakatan tersebut perlu diselaraskan dengan anggaran dasar dan, jika diperlukan, perjanjian pemegang saham.

Ingat, membagi saham bukan hanya soal membagi kepemilikan, tetapi juga mempersiapkan cara perusahaan mengambil keputusan di masa depan.

Konsultasikan Pendirian PT Bersama Bukalegal

Berencana mendirikan PT bersama partner bisnis, tetapi masih bingung menentukan komposisi saham, struktur pengurus, atau modal perusahaan?

Bukalegal siap membantu proses pendirian PT dan mendampingi Anda memahami struktur legalitas perusahaan sesuai kebutuhan bisnis.

Konsultasikan rencana pendirian PT Anda bersama Bukalegal.

#LegalHinggaTuntas

Penulis: Oktaviani Elly M