skip to main content
Diposting tanggal

Apa Itu Beneficial Owner PT? Ini Kriteria dan Kewajiban Pelaporannya

Saat mendirikan PT, Anda mungkin sudah familiar dengan istilah pemegang saham, direktur, dan komisaris. Namun, ada satu istilah lain yang juga perlu diketahui, yaitu Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat.

Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang memiliki kepemilikan, kendali, atau menerima manfaat dari suatu perusahaan. Identitasnya wajib ditetapkan dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, siapa yang dimaksud Beneficial Owner PT dan apa risikonya jika tidak dilaporkan?

Siapa yang Termasuk Beneficial Owner PT?

Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 13 Tahun 2018, terdapat sejumlah kriteria untuk menentukan pemilik manfaat suatu PT, antara lain:

  1. Memiliki saham lebih dari 25% dalam perusahaan.

  2. Memiliki hak suara lebih dari 25%.

  3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari laba tahunan perusahaan.

  4. Memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris.

  5. Memiliki kekuasaan untuk mengendalikan perusahaan tanpa memerlukan persetujuan pihak lain.

  6. Menerima manfaat dari perusahaan.

  7. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang digunakan untuk kepemilikan saham.

Penetapan pemilik manfaat dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan ketentuan yang berlaku, termasuk hubungan kepemilikan maupun pengendalian perusahaan.

Apakah Beneficial Owner Wajib Dilaporkan?

Ya. Setiap PT wajib menetapkan dan menyampaikan informasi pemilik manfaatnya. Pelaporan dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain saat pendirian perusahaan, informasi Beneficial Owner juga harus diperbarui apabila terjadi perubahan data pemilik manfaat.

Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018, perubahan informasi pemilik manfaat wajib disampaikan paling lambat 3 hari kerja sejak perubahan terjadi.

Perusahaan juga wajib melakukan pengkinian informasi Beneficial Owner setiap satu tahun sekali, sebagaimana ditegaskan dalam Permenkum Nomor 2 Tahun 2025.

Dengan demikian, kewajiban perusahaan tidak berhenti setelah pelaporan pertama dilakukan.

Apa Sanksi Jika PT Tidak Melaporkan Beneficial Owner?

Berdasarkan Pasal 22 Permenkum Nomor 2 Tahun 2025, perusahaan yang tidak melaporkan pemilik manfaat atau menyampaikan informasi yang tidak benar dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran.

  2. Pencantuman dalam daftar hitam.

  3. Pemblokiran akses AHU Online.

Penerapan sanksi mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut dan tidak berarti seluruh sanksi langsung dikenakan sekaligus.

Karena itu, pemilik PT perlu memastikan informasi Beneficial Owner telah dilaporkan secara benar dan diperbarui sesuai kewajibannya.

Bingung mengurus pendirian PT dan persyaratan legalitasnya?

Konsultasikan kebutuhan pendirian PT Anda bersama Bukalegal. Kami siap mendampingi proses legalitas bisnis Anda secara profesional, transparan, dan praktis.

Bukalegal — #LegalHinggaTuntas

Penulis: Oktaviani Elly M