- Diposting tanggal
Belum Lapor RUPS Tahunan PT? Sanksi Blokir SABH Ditunda hingga Akhir 2026!
Kabar terbaru bagi pemilik PT yang belum melaporkan RUPS Tahunan!
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengumumkan penyesuaian jadwal penerapan sanksi administratif bagi Perseroan Terbatas (PT) yang belum menyampaikan laporan tahunan periode 2025.
Berdasarkan informasi terbaru, Ditjen AHU mengumumkan bahwa sanksi administratif bagi PT yang belum menyampaikan laporan tahunan periode 2025 akan diterapkan secara bertahap. Berikut jadwal terbaru yang perlu diperhatikan pemilik PT.
1. Teguran Tertulis: 1–31 Desember 2026
Pada periode ini, Ditjen AHU mulai memberlakukan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Teguran dapat disampaikan melalui notifikasi SABH dan/atau email perusahaan.
2. Pemblokiran Akses SABH: Mulai 2 Januari 2027
Jika PT belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan periode 2025, sanksi pemblokiran akses SABH mulai diberlakukan pada 2 Januari 2027. Pemblokiran ini dapat menghambat proses administrasi badan hukum perusahaan, termasuk ketika PT perlu melakukan perubahan data perusahaan melalui SABH.
Karena itu, pemilik PT sebaiknya tidak menunggu sampai akses SABH diblokir untuk menyelesaikan kewajibannya.
Apakah PT yang Belum Melaporkan RUPS Tahunan Masih Bisa Melapor?
Masih bisa! Bagi PT yang belum menyampaikan laporan tahunan periode 2025, masih ada kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pelaporannya sebelum penerapan sanksi pemblokiran. Namun, perlu dipahami bahwa penundaan sanksi bukan berarti kewajiban pelaporan RUPS Tahunan dihapuskan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan RUPS atas laporan tahunan harus dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan melalui SABH. Selain itu, mulai 1 November 2026, diberlakukan ketentuan bahwa akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Dengan demikian, perusahaan tetap perlu memperhatikan tenggat penyampaian dokumen meskipun penerapan sanksi pemblokiran sedang ditunda.
Mengapa PT Tetap Wajib Melaporkan RUPS Tahunan?
RUPS Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan Terbatas sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Sementara itu, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH. Oleh karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menyelenggarakan RUPS Tahunan, tetapi juga perlu memastikan kewajiban penyampaian dokumen melalui SABH telah dipenuhi.
Belum Lapor RUPS Tahunan? Bukalegal Siap Membantu!
Meskipun sanksi pemblokiran SABH ditunda hingga awal Januari 2027, pemilik PT sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perusahaan. Jangan menunggu sampai akses SABH diblokir dan proses administrasi perusahaan menjadi semakin rumit.
Bukalegal siap membantu pengurusan RUPS Tahunan, mulai dari persiapan dokumen, koordinasi dengan notaris, hingga pendampingan pelaporan melalui SABH.
Konsultasikan kebutuhan PT Anda bersama Bukalegal agar administrasi perusahaan tetap tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukalegal — #LegalHinggaTuntas
Penulis: Oktaviani Elly M