skip to main content
Diposting tanggal

Per 1 Januari KTP Sudah Tidak Berlaku! Semua KTP Berubah Jadi IKD

Image Post

Rahayu Sulistyaningsih - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada akhir tahun 2023.


IKD disebut-sebut memiliki sejumlah keunggulan daripada e-KTP. Salah satunya yakni dapat menghemat biaya pengeluaran, proses pembuatannya dibilang cukup mudah, mencegah adanya pemalsuan dan penyalahgunaan data. 


IKD sendiri akan berbentuk foto e-KTP dan kode QR. IKD dengan mudahnya dapat diakses melalui smartphone dengan koneksi internet. Sehingga tidak perlu lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi e-KTP saat mengurus sesuatu.


Lantas, Bagaimana persyaratan bikin IKD?


1.Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).

2.Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.

3.Memiliki email dan nomor ponsel.

4.Terhubung jaringan internet.

5.Smartphone/ HP Andoid minv 7.1.


Adapun keunggulan adanya IKD


1.Menghemat biaya pembuatan kartu identitas.

2.Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

3.Proses pembuatan lebih cepat dan praktis.

4.Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone.


Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya sedang membutuhkan bantuan Legalitas usaha. Kami dengan senang hati siap membantu anda dengan didampingi para legal profesional pastinya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi:


WA : 08888 77 2220 (only chat)

cs : @bukalegal.com


atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM


Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL


Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557


Semoga bermanfaat 👌