- Diposting tanggal
Perusahaan Tutup, Bayar Pajaknya Kok Tetap Berlanjut? Jangan Sampai Terjadi

Rahayu Sulistyaningsih - Siapa yang tidak kecewa ketika perusahaan yang sudah lama tutup, tapi masih aja harus bayar utang pajak. Seharusnya kantor pajak sudah tahu dong kalau perusahaan sudah tutup kan sudah ada akta pembubaran. Sudah mengurus akta pembubaran juga, jadi gak perlu lagi bagi perusahaan untuk membayar utang pajak sebagai syarat penghapusan NPWP. Begitulah kenyataan yang ada di lapangan setelah bisnisnya sudah tutup.
Padahal jika perusahaan sudah lama tutup masih ada kewajiban bagi Pengurus Wajib Pajak untuk lapor ke kantor pelayanan pajak terdaftar melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Bagi Perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan bermaksud untuk menutup usaha selama-lamanya, sebaiknya segera mengurus akta pembubaran kemudian melaporkan ke kantor pajak terdaftar untuk ditindaklanjuti dengan adanya proses penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sementara, bagi wajib pajak yang diam saja, tanpa mengajukan permohonan penghapusan NPWP, akan dianggap oleh kantor pajak sebagai wajib pajak yang kegiatan usahanya masih aktif. Apa gak makin pusing harus bayar pajak lagi.
Berikut kondisi yang memungkinkan wajib pajak yang dilakukan penghapusan NPWP:
wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi.
tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan.
wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah berhenti di Indonesia.
wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
Oh iya, untuk penghapusan NPWP yang akan dikabulkan diantaranya:
Jika wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak; tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan, penyidikan, penuntutan di bidang perpajakan; tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama; tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer ( advance pricing agreement); tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan; serta seluruh cabang telah dihapuskan (jika yang mengajukan permohonan penghapusan adalah NPWP pusat).
Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya sedang membutuhkan bantuan Legalitas usaha. Kami dengan senang hati siap membantu anda dengan didampingi para legal profesional pastinya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi:
WA : 08888 77 2220 (only chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557
Semoga bermanfaat 👌