skip to main content
Diposting tanggal

Daftar merek lebih dari satu kelas? Pahami Dulu Kelas Merek, Auto diterima DJKI

Image Post

Rahayu Sulistyaningsih - Assalamualaikum Sobatsukses, kalian memiliki bisnis dan ingin mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)? Nah berikut ini Minka akan jelasin bagaimana proses pendaftaran merek yang wajib Sobatsukses ketahui dan cara menentukan kelas merek sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang sedang dijalankan. Yuk simak penjelasannya dibawah!


Apa sih kelas merek itu?


Kelas Merek adalah pengelompokkan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan, dan menjadi parameter yang digunakan secara global dalam perlindungan merek. Kelas Merek juga berfungsi sebagai pembatas atas Hak yang diberikan terhadap Merek.


Kelas merek yang terdapat di Indonesia ada 45 Kelas yang secara umum yang terbagi menjadi 2 kelompok, yakni:


Kelas Barang (Kelas 1 – 34) — untuk bisnis yang menjual atau memiliki suatu produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan, dan bahan jadi. 


Kelas Jasa (Kelas 35 – 45) — untuk bisnis yang menawarkan Jasa atau Layanan, berupa kegiatan tertentu yang nantinya akan dilakukan.


Adapun tips untuk membantu Anda dalam memilih Kelas Merek:


1.Tentukan Bidang Usaha/Bisnis

Pertama terlebih dahulu tentukan apa bisnis yang Sobatsukses jalankan sudah sesuai dengan kategori barang dan/atau jasa berdasarkan kelas merek.


2.Pahami Model Bisnis yang Dijalankan

Perlu adanya pemahaman model bisnis yang dijalankan karena bisa saja dalam merek yang kamu daftarkan, terdapat beberapa model bisnis yang dijalankan.


3.Tentukan Kata Kunci Bisnis Anda

Langkah ini penting dilakukan untuk  mengetahui kelas apa saja yang dapat dimasukkan untuk bisnismu.


Warning ⚠️


Harus mendaftarkan merek sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa Merek. Jika tidak Merek tersebut dapat dicoret oleh DJKI.


Lalu, Apakah bisa Daftar merek lebih dari satu kelas? 


Tentu Bisa Sobatsukses dan perlu dilakukan dengan mengajukan permohonan sekali aja. Namun, hal ini dapat mempengaruhi terhadap besaran biaya merek.


“Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.” Pasal 4 ayat (5) UU Merek.


Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya sedang membutuhkan bantuan Legalitas usaha. Kami dengan senang hati siap membantu anda dengan didampingi para legal profesional pastinya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi:


WA : 08888 77 2220 (only chat)


cs : @bukalegal.com


atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM


Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL


Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557


Semoga bermanfaat 👌