skip to main content
Diposting tanggal

Sebelum Daftar Merek, Wajib Pahami 10 Alasan Merek Ditolak

Image Post


Tyo Ara Prasetya - Mendaftarkan merek adalah langkah penting dalam membangun identitas bisnis. Namun, tidak semua merek yang diajukan akan langsung disetujui. Ada berbagai alasan mengapa permohonan merek bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebelum Anda mengajukan merek, penting untuk memahami alasan-alasan penolakan yang umum terjadi. Dengan begitu, Anda dapat menghindari kesalahan yang bisa membuat proses pendaftaran merek menjadi lebih lama dan mahal.

1. Merek Tidak Memenuhi Definisi Merek

  • Merek harus memenuhi definisi merek sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Menjelaskan tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti nama, kata, gambar, logo, huruf, angka, warna, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa.

  • Alasan Penolakan: Jika tanda yang diajukan tidak termasuk dalam kategori ini, permohonan merek dapat ditolak.

2. Merek Tidak Memiliki Daya Pembeda

  • Salah satu syarat utama dalam pendaftaran merek adalah merek harus memiliki daya pembeda. Artinya, merek harus unik dan tidak boleh sama atau mirip dengan merek yang sudah ada di pasaran.

  • Alasan Penolakan: Jika merek yang diajukan terlalu umum, seperti menggunakan kata-kata yang deskriptif atau lazim, merek tersebut bisa dianggap tidak memiliki daya pembeda dan ditolak.

  • Sumber Hukum: Pasal 20 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.

3. Merek Serupa atau Sama dengan Merek yang Sudah Terdaftar

  • Jika merek yang diajukan memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar, baik secara fonetik, visual, maupun makna, maka DJKI akan menolak permohonan merek tersebut.

  • Cara Menghindari: Sebelum mengajukan merek, pastikan untuk melakukan pengecekan merek melalui DJKI untuk memastikan tidak ada merek yang serupa atau sama.

4. Merek Menggunakan Nama Umum atau Geografis

  • Nama-nama yang bersifat umum, seperti kata "Buku" untuk merek yang bergerak di bidang penerbitan, atau menggunakan nama geografis seperti "Jakarta" untuk produk regional, sering kali ditolak karena tidak cukup spesifik untuk dianggap sebagai merek.

  • Sumber Hukum: Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.

5. Merek Bertentangan dengan Moral dan Ketertiban Umum

  • Merek yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan, moral, agama, atau ketertiban umum dapat langsung ditolak. Ini termasuk penggunaan kata-kata kasar, simbol yang menghina, atau hal-hal yang merendahkan kelompok tertentu.

  • Alasan Penolakan: DJKI memiliki kewenangan untuk menolak merek yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan moral masyarakat.

6. Merek Mengandung Simbol Negara atau Lambang Resmi

  • Merek yang menggunakan lambang resmi negara, seperti bendera, lambang negara, atau simbol organisasi internasional, akan ditolak karena melanggar ketentuan penggunaan simbol resmi.

  • Sumber Hukum: Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.

7. Merek yang Menyesatkan Publik

  • Merek yang bisa menyesatkan publik mengenai asal produk, sifat, kualitas, atau fungsi barang/jasa juga bisa ditolak. Contohnya, merek "Kopi Sehat" yang tidak mengandung bahan-bahan yang menyehatkan bisa dianggap menyesatkan.

  • Sumber Hukum: Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.

8. Merek Terindikasi Meniru Merek Terkenal

  • Merek yang terlihat meniru atau terlalu mirip dengan merek terkenal akan ditolak, meskipun tidak terdaftar di Indonesia. Perlindungan terhadap merek terkenal diakui secara internasional, dan Indonesia juga menerapkannya.

  • Sumber Hukum: Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.

9. Merek yang Mengandung Informasi Tertentu Tanpa Hak

  • Jika merek menggunakan nama, gambar, atau tanda yang terkait dengan seseorang, instansi, atau entitas tanpa izin, merek tersebut bisa ditolak. Misalnya, merek yang menggunakan nama selebriti atau tokoh publik tanpa izin dapat ditolak oleh DJKI.

  • Sumber Hukum: Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.

10. Penggunaan Merek yang Bertentangan dengan Hak Kekayaan Intelektual Lain

  • Merek yang bertentangan dengan hak cipta, paten, atau desain industri yang telah terdaftar bisa ditolak. Jika merek Anda terlalu mirip dengan desain atau paten yang sudah ada, DJKI berhak menolak permohonan tersebut.

  • Sumber Hukum: Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.

Kesimpulan

Mengajukan merek yang kuat membutuhkan pemahaman mendalam tentang alasan-alasan penolakan yang mungkin terjadi. Sebelum Anda mendaftarkan merek, pastikan untuk memeriksa kesesuaian dengan undang-undang dan pedoman yang berlaku agar merek Anda memiliki peluang besar untuk disetujui.

Ingin mendaftarkan merek bisnis Anda? Percayakan proses pendaftaran merek Anda kepada jasa legalitas di solo raya, BUKALEGAL.com siap membantu Anda dengan layanan profesional dan konsultasi gratis 24 jam. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

  • WhatsApp: 08888 1121 777

  • Telepon: 0271 7464 441

  • Email: [email protected]

  • Alamat Kantor: PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL, Jl. Mangesti Raya no 90, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557