- Diposting tanggal
Bolehkah Yayasan Mencari Keuntungan? Ini Penjelasannya

Fatsal Nur Jati Sekar - Yayasan, sebagai entitas hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, seringkali diidentikkan dengan lembaga nirlaba. Namun, apakah benar-benar dilarang bagi yayasan untuk mencari keuntungan? Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi mengenai pengelolaan yayasan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai hal ini.
Dasar Hukum dan Regulasi
Di Indonesia, keberadaan dan kegiatan yayasan diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi segala aktivitas yang berkaitan dengan yayasan, termasuk mengenai boleh tidaknya yayasan mencari keuntungan.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 secara jelas menyatakan bahwa:
"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
Dari pasal ini, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama yayasan adalah untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan yayasan seharusnya digunakan untuk mendukung tujuan tersebut dan tidak boleh dibagikan kepada pengurus, pembina, atau anggota.
Kegiatan Usaha Yayasan: Boleh atau Tidak?
Meskipun tujuan utama yayasan adalah sosial, namun undang-undang tidak melarang yayasan untuk melakukan kegiatan usaha. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 memberikan ruang bagi yayasan untuk melakukan kegiatan usaha dengan syarat:
"Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan tidak mengalihkan kekayaan yayasan."
Syarat-syarat Kegiatan Usaha Yayasan:
Sesuai dengan anggaran dasar: Kegiatan usaha harus sejalan dengan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar yayasan.
Tidak mengalihkan kekayaan yayasan: Keuntungan yang diperoleh harus digunakan untuk kepentingan yayasan dan tidak boleh dibagikan kepada pihak lain.
Tidak merugikan kepentingan umum: Kegiatan usaha tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat luas.
Tujuan Kegiatan Usaha Yayasan
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh yayasan bertujuan untuk:
Mendukung pencapaian tujuan sosial: Keuntungan yang diperoleh dapat digunakan untuk membiayai program-program sosial yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Meningkatkan keberlangsungan yayasan: Pendapatan dari kegiatan usaha dapat digunakan untuk menjaga keberlangsungan operasional yayasan.
Contoh Kegiatan Usaha Yayasan
Mendirikan usaha sosial: Seperti koperasi, UMKM, atau bisnis sosial lainnya yang tujuannya untuk memberdayakan masyarakat.
Menyewakan aset: Menyewakan gedung, tanah, atau peralatan yang dimiliki yayasan.
Menerbitkan produk: Memproduksi dan menjual produk, misalnya produk kerajinan tangan.
Melakukan investasi: Melakukan investasi pada instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan.
Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi
Agar kegiatan yayasan berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuannya, maka diperlukan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Yayasan wajib membuat laporan keuangan yang jelas dan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana yayasan digunakan.
Kesimpulan
Yayasan diperbolehkan mencari keuntungan, namun dengan catatan bahwa keuntungan tersebut harus digunakan untuk kepentingan sosial dan tidak boleh dibagikan kepada pengurus atau pembina. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh yayasan harus sesuai dengan anggaran dasar dan tidak merugikan kepentingan umum.
Ingin memastikan yayasan Anda dikelola dengan baik? Anda membutuhkan jasa konsultasi legalitas yang terpercaya di Solo Raya? Hanya di Bukalegal, Konsultasi Gratis. Hubungi kami sekarang.
WA : 0877 3539 0042
Telp : 0271 7464 441
Email: [email protected]
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Mangesti Raya no 90, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557