skip to main content
Diposting tanggal

Apakah Seorang WNA (Warga Negara Asing) Bisa Menjadi Pemegang Saham Mayoritas Dalam PT?

Image Post


Ya, seorang WNA (Warga Negara Asing) bisa menjadi pemegang saham mayoritas dalam sebuah PT di Indonesia, namun ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:


1. Jenis PT: WNA dapat menjadi pemegang saham mayoritas di PT PMA (Penanaman Modal Asing). PT PMA adalah perusahaan yang memiliki modal asing, di mana salah satu atau lebih pemegang sahamnya adalah WNA atau perusahaan asing. PT PMA memiliki ketentuan khusus yang mengatur kepemilikan saham oleh pihak asing.


2. Persentase Kepemilikan: Di PT PMA, kepemilikan asing dapat mencapai 100% dalam beberapa sektor usaha, tetapi di sektor-sektor tertentu, ada pembatasan kepemilikan asing yang biasanya maksimal 49% atau 67%. Sektor-sektor yang tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing, seperti yang berkaitan dengan usaha yang mempengaruhi kepentingan nasional, akan diatur oleh pemerintah sesuai dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).


3. Izin Usaha: PT PMA yang dimiliki oleh WNA harus mengurus izin usaha melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses ini biasanya melibatkan beberapa prosedur dan persyaratan administratif.


4. Proses Pendirian: WNA yang ingin mendirikan PT PMA harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti nomor identifikasi pajak (NPWP), serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan Indonesia.


Jadi, meskipun seorang WNA bisa menjadi pemegang saham mayoritas di PT, hal ini hanya berlaku untuk PT PMA, dan ada aturan serta pembatasan tertentu yang harus diperhatikan tergantung pada sektor usaha yang dimaksud.


Jika Anda berencana untuk mendirikan PT atau PT PMA, disarankan untuk konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman untuk memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.



Masih bingung soal legalitas usaha?🤔  Yuk, ngobrol langsung dengan Elsa sekarang!

Solusi cepat, mudah, dan terpercaya!