skip to main content
Diposting tanggal

Berapa Jumlah Minimal dan Maksimal Pemegang Saham PT?

Habib - Pemegang saham merupakan elemen penting dalam struktur Perseroan Terbatas (PT). Mereka berperan sebagai pemilik modal dan memiliki hak dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Tidak hanya sebagai investor, pemegang saham juga memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan dan legalitas perusahaan. Namun, masih banyak pelaku usaha, terutama yang baru merintis, belum memahami secara utuh mengenai ketentuan jumlah minimal dan maksimal pemegang saham yang diperbolehkan dalam suatu PT.


Ketentuan Jumlah Minimal Pemegang Saham PT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, suatu PT harus didirikan oleh minimal dua orang sebagai pendiri, yang secara otomatis juga menjadi pemegang saham. Ini berarti, dalam kondisi normal, jumlah minimal pemegang saham adalah dua orang.

Namun, terdapat pengecualian bagi Perseroan Terbatas Perorangan yang diatur dalam ketentuan baru berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021. Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendirikan PT secara perseorangan, yakni hanya dengan satu pendiri dan satu pemegang saham.

Artinya, dalam konteks PT Perorangan, jumlah minimal pemegang saham hanya satu orang. Tetapi penting dicatat bahwa jenis PT ini hanya diperuntukkan bagi UMK dengan batasan modal dan pendapatan tertentu.


Ketentuan Jumlah Maksimal Pemegang Saham PT

Sementara itu, tidak terdapat batasan eksplisit mengenai jumlah maksimal pemegang saham dalam regulasi yang berlaku untuk PT tertutup. Dengan kata lain, selama tidak melanggar prinsip keterbukaan atau menyebabkan perusahaan masuk dalam kategori Perseroan Terbuka (Tbk), maka jumlah pemegang saham bisa lebih dari dua atau tiga orang.

Namun, jika PT melakukan penawaran saham kepada publik (go public) dan menjadi Perusahaan Terbuka, maka perusahaan tersebut harus mematuhi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Umumnya, dalam kondisi ini, jumlah pemegang saham bisa mencapai ratusan bahkan ribuan, karena saham diperjualbelikan secara luas di pasar modal.


Mengapa Jumlah Pemegang Saham Perlu Diperhatikan?

Menentukan jumlah pemegang saham bukan hanya soal formalitas hukum, melainkan juga berkaitan erat dengan

- Struktur kepemilikan: Semakin banyak pemegang saham, semakin kompleks pengelolaan dan pengambilan keputusan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

- Pembagian keuntungan (dividen): Saham menentukan proporsi pembagian laba, sehingga penting untuk mengelola distribusi saham dengan baik.

- Potensi konflik internal: Jumlah pemegang saham yang banyak tanpa pengaturan yang jelas bisa memicu perselisihan dalam pengelolaan perusahaan.

- Kontrol dan dominasi: Jumlah saham yang dimiliki akan menentukan siapa yang dominan dalam mengambil keputusan penting perusahaan.


Kesimpulan

Mengetahui ketentuan jumlah minimal dan maksimal pemegang saham dalam PT adalah langkah awal yang penting dalam mendirikan dan menjalankan badan usaha secara legal dan efisien. Bagi pelaku UMK, adanya skema PT Perorangan memberi keleluasaan untuk berbisnis tanpa perlu menggandeng mitra sejak awal. Namun, bagi bisnis yang lebih besar, pengaturan jumlah pemegang saham harus dilakukan dengan bijak agar tidak menimbulkan komplikasi dalam manajemen perusahaan.

Oleh karena itu, sebelum mendirikan PT atau mengatur ulang komposisi kepemilikan saham, pelaku usaha sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan hukum atau notaris yang berpengalaman untuk memastikan semua ketentuan hukum telah dipatuhi.



Jangan Ambil Risiko! Konsultasikan Legalitas Usaha Anda Bersama  BUKALEGAL.com  Butuh bantuan terkait legalitas Usaha Anda?

 Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

· Konsultasi gratis      

· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.      

· Perizinan usaha      

· Layanan Pertanahan      

· Pendaftaran Merek      

· PBG/SLF      

· UKL UPL      

Dan masih banyak lagi!

Hubungi kami sekarang:

WA: 0887 2232 717

Telp: 0271 7464 441

 

Kantor kami:

PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya No.90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!