- Diposting tanggal
Punya Lebih dari Satu Bisnis, Harus Buat PT Baru Lagi?

Faris - Memiliki lebih
dari satu bisnis bukan lagi hal yang langka, terutama di era digital saat ini.
Banyak pengusaha mulai merambah ke berbagai sektor usaha sekaligus misalnya, punya toko fashion online dan di
saat bersamaan juga menjalankan usaha kuliner. Namun, muncul satu pertanyaan
penting: Kalau saya punya lebih dari satu bisnis, apakah harus bikin PT baru
lagi. Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelaku usaha, baik yang sudah
mendirikan Perseroan Terbatas (PT) maupun yang masih menjalankan usahanya
secara perorangan. Untuk menjawabnya, kita perlu memahami lebih dulu struktur
hukum PT, pengaturannya, hingga fleksibilitasnya dalam menaungi lebih dari satu
jenis kegiatan usaha.
PT dan Fungsi Hukumnya
Perseroan Terbatas (PT) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, dan memenuhi syarat yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. PT memberikan banyak keuntungan,
salah satunya adalah perlindungan hukum karena entitas usaha ini memiliki
identitas hukum terpisah dari pemiliknya. Hal ini membuat risiko kerugian
pribadi menjadi lebih terbatas.
Kapan Harus Membuat PT Baru Lagi?
Meski satu PT bisa menjalankan
berbagai jenis bisnis, ada situasi tertentu yang membuat pendirian PT baru
menjadi pilihan strategis atau bahkan diperlukan. Berikut beberapa kondisi yang
bisa dijadikan pertimbangan:
1.
Bidang Usaha Terlalu Jauh Berbeda
Jika Anda memiliki usaha dengan jenis dan pasar yang
sangat berbeda, seperti satu usaha di bidang konstruksi dan satu lagi di bidang
edukasi, membuat PT terpisah bisa lebih menguntungkan secara branding,
operasional, dan fokus manajemen.
2.
Perbedaan Mitra atau Pemilik Saham
Jika usaha baru akan dijalankan bersama partner yang
berbeda dari pemilik saham PT sebelumnya, lebih aman secara hukum untuk membuat
PT baru demi menghindari konflik kepemilikan dan tanggung jawab.
3.
Kebutuhan Pendanaan Terpisah
Investor atau bank biasanya melihat kejelasan struktur
bisnis saat memberikan pendanaan. Bila ingin mengajukan pendanaan khusus untuk
satu lini usaha, PT tersendiri akan memberi struktur finansial yang lebih
jelas.
4.
Manajemen Keuangan Lebih Rapi
Dengan PT yang berbeda, Anda bisa memisahkan arus kas, laporan keuangan, dan perpajakan secara lebih tertata. Ini sangat membantu saat audit pajak atau pengambilan keputusan bisnis.
Apa Risiko Menumpuk Banyak Usaha dalam Satu PT?
Meski memungkinkan, menampung
terlalu banyak usaha dalam satu PT juga memiliki tantangan tersendiri:
1. Risiko
hukum menular: Jika salah satu lini usaha bermasalah hukum atau keuangan,
dampaknya bisa merembet ke seluruh kegiatan bisnis dalam PT tersebut.
2. Kebingungan
akuntansi dan perpajakan: Semakin banyak usaha dalam satu entitas, semakin
kompleks pengelolaan administrasi dan kewajiban pajaknya.
3. Kurang
fokus secara manajerial: Sulit memusatkan strategi dan manajemen jika satu PT
menaungi usaha yang sifatnya sangat berbeda.
Solusi Alternatif: Buat PT Induk dan Anak Perusahaan
Jika Anda serius ingin mengelola
banyak lini bisnis namun tetap ingin terstruktur, Anda bisa membuat model PT
Holding (induk) dan anak perusahaan. Model ini umum digunakan di perusahaan
skala besar dan juga bisa diadaptasi oleh pelaku UMKM yang mulai berkembang.
Contohnya:
1.
PT ABC Holding (bergerak di manajemen strategis
dan investasi)
2.
PT ABC Kuliner (khusus bisnis makanan)
3.
PT ABC Fashion (untuk bisnis pakaian)
4.
PT ABC Digital (untuk jasa teknologi dan media)
Dengan cara ini, masing-masing bisnis berjalan independen tapi tetap dalam satu grup yang sama.
Jika kegiatan usaha baru masih
sesuai dengan KBLI yang terdaftar, tidak ada perbedaan pemilik saham, dan
manajemen tetap sederhana, maka tidak perlu membuat PT baru. Anda cukup
menambahkan kegiatan usaha melalui update OSS dan dokumen perusahaan.Namun,
jika ingin memisahkan operasional, keuangan, pemilik saham, atau bidang bisnis
yang sangat berbeda, maka membuat PT baru adalah pilihan bijak untuk melindungi
masing-masing bisnis secara hukum dan manajerial.
Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanahan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441