skip to main content
Diposting tanggal

Siapa Saja yang Terlibat dalam Struktur PT? Apa Peran dan Wewenang Masing-Masing Struktur?

Image Post


Dico - Dalam sistem hukum Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang paling umum digunakan untuk kegiatan usaha. Struktur organisasi PT telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Terdapat tiga organ utama dalam struktur PT, yaitu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan Komisaris. Ketiganya memiliki peran dan wewenang yang berbeda, namun saling melengkapi untuk menjamin tata kelola perusahaan yang sehat dan transparan.

 

1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah organ tertinggi dalam struktur PT karena mewakili para pemilik saham. Dalam praktiknya, RUPS menjadi wadah bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terkait arah dan kebijakan strategis perusahaan.

 

Wewenang RUPS: 

1.       Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris

2.       Menyetujui laporan tahunan dan penggunaan laba bersih

3.       Menyetujui perubahan anggaran dasar PT

4.       Memberikan persetujuan atas tindakan-tindakan luar biasa Direksi (misalnya, menjaminkan aset perusahaan)

5.       Mengambil keputusan penting seperti merger, akuisisi, atau likuidasi perusahaan


RUPS terbagi menjadi dua jenis: RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, tergantung pada urgensi dan jenis agenda yang dibahas.

 

2. Direksi

Direksi PT adalah organ yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional perusahaan sehari-hari. Direksi bertindak untuk dan atas nama PT dalam segala urusan, baik internal maupun eksternal.

 

Tugas dan Wewenang Direksi:

1.       Menyusun dan menjalankan kebijakan perusahaan

2.       Mengelola keuangan, operasional, sumber daya manusia, dan aset perusahaan

3.       Menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan

4.       Menjalankan keputusan RUPS

5.       Mewakili PT dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga

 

Direksi wajib bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bila lalai atau menyalahgunakan wewenang, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability), sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

3. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ yang memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Meskipun tidak terlibat langsung dalam operasional, peran komisaris sangat penting untuk memastikan manajemen perusahaan berjalan sesuai prinsip good corporate governance.

 

Fungsi dan Kewenangan Dewan Komisaris:

1.       Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tugas Direksi

2.       Memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Direksi

3.       Meminta laporan dari Direksi secara berkala

4.       Memberikan persetujuan atas tindakan-tindakan Direksi tertentu (jika diatur dalam anggaran dasar)

5.       Membentuk komite audit atau komite lain yang mendukung fungsi pengawasan


Dewan Komisaris dapat terdiri dari komisaris biasa dan komisaris independen, terutama di perusahaan terbuka (Tbk), untuk menjamin objektivitas dalam pengawasan.

 

Hubungan Antara Ketiga Organ PT

 

Ketiga organ ini RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris harus bekerja dalam koridor hukum dan saling mengawasi. RUPS berfungsi sebagai kontrol utama melalui hak suara para pemegang saham. Direksi sebagai pelaksana operasional bertanggung jawab kepada RUPS. Sementara itu, Dewan Komisaris memastikan bahwa keputusan dan tindakan Direksi sejalan dengan kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

 

Hubungan yang seimbang dan saling mengawasi ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga keberlangsungan usaha PT secara profesional dan beretika.

 

Struktur PT dibentuk berdasarkan prinsip pemisahan fungsi antara pemilik, pengelola, dan pengawas. Dengan memahami peran RUPS, fungsi direksi dalam PT, dan wewenang dewan komisaris, para pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya secara optimal dan sesuai regulasi.

 

Pemahaman yang baik terhadap struktur organisasi PT ini juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan investor, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meminimalkan risiko hukum di masa depan.

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Bukalegal Hadir di Solo Raya, Jogja, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bandung hingga nasional.

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·      Konsultasi gratis

·      Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·      Perizinan usaha

·      Layanan Pertanahan

·      Pendaftaran Merek

·      PBG/SLF

·      UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441