- Diposting tanggal
Siapa Saja yang Terlibat dalam Struktur PT? Apa Peran dan Wewenang Masing-Masing Struktur?

Dico - Dalam sistem hukum
Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang paling umum
digunakan untuk kegiatan usaha. Struktur organisasi PT telah diatur secara
jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU
PT). Terdapat tiga organ utama dalam struktur PT, yaitu RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan Komisaris. Ketiganya memiliki peran dan
wewenang yang berbeda, namun saling melengkapi untuk menjamin tata kelola
perusahaan yang sehat dan transparan.
1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
RUPS adalah organ tertinggi dalam
struktur PT karena mewakili para pemilik saham. Dalam praktiknya, RUPS menjadi
wadah bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terkait arah dan
kebijakan strategis perusahaan.
Wewenang RUPS:
1.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris
2.
Menyetujui laporan tahunan dan penggunaan laba
bersih
3.
Menyetujui perubahan anggaran dasar PT
4.
Memberikan persetujuan atas tindakan-tindakan
luar biasa Direksi (misalnya, menjaminkan aset perusahaan)
5. Mengambil keputusan penting seperti merger, akuisisi, atau likuidasi perusahaan
RUPS terbagi menjadi dua jenis:
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, tergantung pada urgensi dan jenis agenda yang
dibahas.
2. Direksi
Direksi PT adalah organ yang
bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional perusahaan
sehari-hari. Direksi bertindak untuk dan atas nama PT dalam segala urusan, baik
internal maupun eksternal.
Tugas dan Wewenang Direksi:
1.
Menyusun dan menjalankan kebijakan perusahaan
2.
Mengelola keuangan, operasional, sumber daya
manusia, dan aset perusahaan
3.
Menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan
4.
Menjalankan keputusan RUPS
5.
Mewakili PT dalam hubungan hukum dengan pihak
ketiga
Direksi wajib bertindak dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bila lalai atau menyalahgunakan wewenang,
direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability),
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ yang
memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Meskipun tidak
terlibat langsung dalam operasional, peran komisaris sangat penting untuk
memastikan manajemen perusahaan berjalan sesuai prinsip good corporate
governance.
Fungsi dan Kewenangan Dewan Komisaris:
1.
Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tugas
Direksi
2.
Memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Direksi
3.
Meminta laporan dari Direksi secara berkala
4.
Memberikan persetujuan atas tindakan-tindakan
Direksi tertentu (jika diatur dalam anggaran dasar)
5. Membentuk komite audit atau komite lain yang mendukung fungsi pengawasan
Dewan Komisaris dapat terdiri
dari komisaris biasa dan komisaris independen, terutama di perusahaan terbuka
(Tbk), untuk menjamin objektivitas dalam pengawasan.
Hubungan Antara Ketiga Organ PT
Ketiga organ ini RUPS, Direksi,
dan Dewan Komisaris harus bekerja dalam koridor hukum dan saling mengawasi.
RUPS berfungsi sebagai kontrol utama melalui hak suara para pemegang saham.
Direksi sebagai pelaksana operasional bertanggung jawab kepada RUPS. Sementara
itu, Dewan Komisaris memastikan bahwa keputusan dan tindakan Direksi sejalan
dengan kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Hubungan yang seimbang dan saling
mengawasi ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga
keberlangsungan usaha PT secara profesional dan beretika.
Struktur PT dibentuk berdasarkan
prinsip pemisahan fungsi antara pemilik, pengelola, dan pengawas. Dengan
memahami peran RUPS, fungsi direksi dalam PT, dan wewenang dewan komisaris,
para pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya secara optimal dan sesuai
regulasi.
Pemahaman yang baik terhadap
struktur organisasi PT ini juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan
investor, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meminimalkan risiko hukum di
masa depan.
Butuh bantuan Pengurusan
Legalitas Usaha Anda?
Bukalegal Hadir di
Solo Raya, Jogja, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bandung hingga nasional.
Tim profesional kami siap
mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanahan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441