skip to main content
Diposting tanggal

Legalitas Bagi Usaha Rumahan: Syarat mengurus perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Image Post

 

Sahabat, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati / wali kota terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

 

SPP-IRT / PIRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT / PIRT diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

1.     Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;

2.     Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan

3.     Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :

 

1. Sertifikasi Penyuluhan (SP)

 

SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

 

2. Sertifikasi Makanan Dalam (MD)

 

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

 

3. Sertifikasi Makanan Luar (ML)

 

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.

 

Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

 

Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :

 

1.     Susu, beserta hasil olahanya

2.     Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya

3.     Minuman beralkohol

4.     AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

5.     Makanan bayi

6.     Makanan kaleng

7.     Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

8.     Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

 

Jenis Pangan Produksi yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT / PIRT

 

Adapun jenis Pangan Produksi IRTP yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT / PIRT adalah sebagai berikut:

 

1.     Pangan yang dihasilkan merupakan hasil proses produksi di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

2.     Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

 

 

Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan  SPP-IRT / PIRT

 

Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

 

1.     Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

2.     Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

3.     Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

4.     Denah lokasi dan denah bangunan

5.     Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6.     Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

7.     Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8.     Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9.     Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10.  Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

11.  Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

Prosedur Pengurusan SPP-IRT / PIRT

 

Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, barulah pelaku industri bisa memulai proses pembuatan izin SPP-IRT / PIRT  yang meliputi beberapa tahapan, antara lain :

 

1.     Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertfikasi

2.     Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

3.     Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.

4.     Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan emua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan

5.     Apabila lolos, maka izin SPP-IRT / PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan

 

Biaya dan Masa Berlaku PIRT

 

Biaya yang diperlukan untuk pembuatan izin SPP-IRT / PIRT biasanya akan bervariasi tergantung dari uji sampel bahan baku, karena pemohon akan menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium yang biaya nya beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji.

 

SPP-IRT / PIRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan izin.  Adapun permohonan perpanjangan izin dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir. Apabila masa berlaku izin telah berakhir, pangan produksi pangan dilarang untuk diedarkan.