skip to main content
Diposting tanggal

Yuk Intip Harga Tanah Dekat Waduk Cengklik Boyolali

Image Post

Rahayu Sulistyaningsih, S.H.Waduk Cengklik merupakan kawasan strategis pariwisata di Kabupaten Boyolali. Tak hanya bisnis kuliner yang menjamur di sekitar Waduk Cengklik. Namun, bisnis properti juga ikut berkembang di kawasan tersebut.


Yuk intip harga tanah di sekitaran Waduk Cengklik


1. Kawasan Waduk Cengklik dengan kisaran harga Rp500.000-an per meter persegi hingga Rp11 juta per meter persegi.


2.Tanah seluas 400 meter persegi hanya tiga menit dari Waduk Cengklik dibanderol dengan harga Rp3 juta per meter persegi atau Rp1,3 miliar.


3.Empat menit dari Waduk Cengklik dijual dengan harga Rp1,35 miliar atau Rp764.873 per meter persegi.


Apalagi seiring dengan revitalisasi Waduk Cengklik membuat harga tanah melambung tinggi.


Sobatbisnis tertarik membeli tanah di sekitaran Waduk Cengklik?


Yuk pahami beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses beli tanahnya aman dan sah secara hukum:


1.      Pastikan tanah memiliki sertifikat dan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Pastikan juga bahwa tanah tidak sedang dalam proses sengketa, dijaminkan, atau dalam proses sita.


2.      Penjual dan pembeli menyelesaikan kewajiban pajak


Penjual telah menyelesaikan kewajibannya membayar Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan, Pembeli wajib membayar pajak Bea Perolehan Hak dan atas Tanah (BPHTB). Jangan lupa menyelesaikan pembiayaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


3.      Persetujuan oleh seluruh pihak


Apabila tanah yang dijual ternyata harta Bersama (suami dan istri). Maka saat membeli harus ada surat persetujuan dari keduanya, dan jika salah satunya telah meninggal  harus menyertakan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.


4.      Mengurus Akta Jual Beli (AJB)


Perhatikan secara detail isi dari AJB. Pihak PPAT nantinya akan membaca isi tersebut dan menjelaskan kepada pihak penjual dan pembeli, selanjutnya dokumen harus ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi, dan PPAT.


5.      Salinan AJB sementara


AJB asli akan diserahkan ke kantor pertanahan untuk proses persyaratan balik nama. Salinan AJB sementara yang diberikan penjual dan pembeli telah disahkan oleh PPAT.


6.      Proses balik nama kepemilikan tanah


Proses balik nama ini dilakukan oleh kedua belah pihak baik penjual dan pembeli untuk membawa dokumen pendukung di kantor pertanahan.


Adapun dokumen-dokumen yang dibawa oleh penjual dan pembeli di kantor pertanahan:


Penjual


·         Fotokopi KTP


·         Fotokopi KK


·         Sertifikat Hak Atas Tanah


·         Fotokopi Akta Tanah


·         Pembayaran pelunasan PPh


Pembeli


·         Fotokopi KTP


·         Fotokopi KK


·         Fotokopi Akta Nikah (bila telah menikah)


·         Fotokopi NPWP


·         Bukti pelunasan BPHTB


·         Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani


·         AJB dari PPAT



Bagi Anda yang berada di daerah Solo Raya dan Sekitarnya, yang ingin mendapatkan konsultasi perihal jual beli tanah di Solo Raya bisa konsultasi gratis, dengan menghubungi tim bukalegal dibawah:


WA : 08888 77 2220 (only chat)


Instagram : @bukalegal.com


Website : Isi Form konsultasi di bukalegal.com


Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami


PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL


Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557