- Diposting tanggal
Eiger Katanya Brand Lokal, Kok Labelnya "Made in China"
Rahayu Sulistyaningsih, S.H. - Produsen pakaian dan perlengkapan outdoor asal Indonesia, Eiger menjadi sorotan publik usai produknya yang berlabel buatan China tersebar di media sosial.
Menanggapi hal ini PR Executive Eiger, Shulhan Syamsur Rijal, membenarkan jika produk berlabel made in china tersebut memang produk asli Eiger.
Saat ini Eiger menjadi perusahaan ritel dan distribusi, sehingga tidak lagi berfokus pada produksi. Hal ini membuat banyak produk Eiger yang dihasilkan dari pemasok, baik dalam maupun luar negeri. Meski begitu, Shulhan dapat memastikan jika produk yang disuplai dari luar negeri jumlahnya masih sedikit dan hanya berlaku untuk produk tertentu saja.
Lantas, bagaimana sejarah Eiger dari berdiri hingga memiliki ratusan gerai di seluruh Indonesia?
Awalmula Eiger
Ronny Lukito berinisiatif mengembangkan usaha toko tas milik ayahnya yang berada di Bandung. Awalnya memproduksi tas dengan nama Butterfly dengan modal kurang dari Rp 1 juta.
1979, dia pun mengubah nama produknya menjadi Exxon. Sayangnya, nama ini digugat oleh perusahaan Exxon Oil Amerika Serikat. Akhirnya diubah menjadi Export yang merupakan singkatan dari Exxon Sport.
1989, nama Eiger dicetuskan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan para pencinta alam. Tak disangka, nama ini membuat usaha Ronny berkembang dengan pesat. Dari usaha berskala rumahan hingga mampu membuka EST Store di Jalan Sumatra dan Outlive store di Kota Bandung.
Saat ini Eiger sudah memiliki lebih dari 250 gerai fisik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ternyata, rahasia pelaku usaha sukses adalah legalitas usaha lho
Maka dari itu sebagai pelaku usaha jangan lupa urus:
1.Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian usaha diperlukan untuk keperluan mendirikan perusahaan berbentuk PT, CV maupun Firma.
2.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP atau sebuah identitas dari pengusaha wajib pajak, dokumen ini berbentuk kartu (ID Card). Tidak hanya dimiliki orang pribadi, perusahaan pun juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
3.Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan dokumen legalitas perusahan yang menyatakan bahwa usaha tersebut sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya.
4.Merek Dagang
5.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Surat yang membuktikan sebuah perusahaan sudah terdaftar dalam badan hukum. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hanya diwajibkan pada badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV maupun Firma, dengan mengajukan permohonan serta akta perusahaan dari Kemenkumham.
6.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada perusahaan yang usahanya bergerak dibidang perdagangan dan penyedia jasa.
7.Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Dokumen legalitas lainnya yang wajib dimiliki perusahaan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). dimana SKDP ini memiliki masa aktif hingga 5 tahun dengan masa perpanjangan tiap 1 tahun.
Apabila sobat membutuhkan legalitas usaha dan membutuhkan bantuan ahlinya, percayakan pada BUKALEGAL.COM
Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi :
WA : 08888 77 2220 (only chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557