skip to main content

Pendirian Badan Usaha Koperasi

Image Post


Deskripsi Layanan


Koperasi adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi

 

Tujuan Koperasi adalah

1.     Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.

2.     Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi

3.     Koperasi juga berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional

4.     Tidak hanya untuk anggota koperasi juga memiliki peran penting bagi konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk :

a.     Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.

b.     Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah

c.     Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

 

Prinsip dasar Koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 adalah

1.     Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela

2.     Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3.     Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut

4.     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.

5.     Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independent

6.     Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

7.     Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama

 

             Kelebihan dari Koperasi diantaranya adalah

1.     Mengutamakan kepentingan anggota

2.     Anggota koperasi berperan sebagai produsen dan konsumen

3.     Dasar sukarela dan terbuka

4.     Prinsip pengelolaan dalam koperasi bertujuan untuk menumpuk laba guna kepentingan anggota

5.     Badan usaha yang sesuai dengan sikap bangsa Indonesia

6.     Pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki pendapatan atau penghasilan yang rendah  

7.     Setiap anggota memiliki hak suara yang sama

8.     Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha

9.     Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok tidak memberatkan anggota

10.  Meningkatkan kesejahteraan anggota bukan untuk mencari keuntungan.

 

Kekurangan dari Koperasi diantaranya adalah

1.     Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota

2.     Memiliki daya saing yang lemah

3.     Terbatasnya modal dan sulit mendapatkan modal

4.     Konflik kepentingan

5.     Kurangnya kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi

 

Jenis-jenis koperasi adalah

1.     Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi serba usaha (KSU) yang menyediakan berbagai layanan sekaligus. Seperti jasa simpanpinjam dan menyediakan makanan pokok

2.     Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang memberi pinjaman anggotanya, sehingga anggota dapat meinjam uang dengan mudah dan bunga yang rendah

3.     Koperasi Jasa

Koperasi jasa yang menyediakan layanan jasa untuk anggotanya, misalnya jasa asuransi

4.     Koperasi Produsen

Koperasi yang menjual produk anggotanya, misalnya koperasi susu dari para peternak sapi perah

5.     Koperasi Konsumen

Koperasi yang menjual berbagai bahan kebutuhan pokok

 

            Persyaratan dan Prosedur Pendirian Koperasi yang diatur dalam Pasal 12

            Permen KUKM  Nomor 9/2018 adalah sebagai berikut

1.     Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh dinas terkait.

2.     Rapat pendirian koperasi dihadiri paling sedikit 20 (Dua puluh) orang bagi pendirian koperasi primer, sedangkan rapat pendirian koperasi sekunder dihadiri paling sedikit 3 (Tiga) badan hukum koperasi  yang diwakili pengurus dan atau anggota yang di beri kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan.

3.     Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

a.     Nama koperasi

b.     Nama para pendiri

c.     Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi

d.     Jenis Koperasi

e.     Jangka waktu berdiri

f.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha

g.     Keanggotaan koperasi

h.     Perangkat organisasi koperasi

i.      Modal koperasi

j.      Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib

k.     Bidang dan kegiatan usaha koperasi

l.      Pengelolaan

m.   Pembagian sisa hasil usaha

n.     Perubahan anggaran dasar

o.     Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya serta hapusnya status badan hukum

p.     Sanksi; dan

q.     Peraturan khusus

4.     Hasil rapat pendirian koperasi dibuat dalam notulen rapat dan atau berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan anggaran dasar

5.     Rapat pendirian koperasi  dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)

6.     Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.

7.     Penetapan nama koperasi sebagai hasil rapat persiapan dapat dilakukan  konfirmasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) pada SISMINBHKOP

8.     Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama, wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian dalam waktu 30 (Tiga puluh) hari

9.     Apabila setelah melewati 30 (Tiga puluh) hari pada proses pengajuan nama tidak mengajukan permohonan Akta Pendirian, maka persetujuan nama Koperasi melalui SISMINBHKOP menjadi kadaluarsa dan Koperasi wajib mengajukan usulan nama baru.

 

Syarat Pendirian Koperasi Primer adalah

1.     Dua rangkap  akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup

2.     Berita acara rapat pendirian Koperasi , termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada

3.     Bukti penyetoran modal paling sedikit sebesar simpanan pokok

4.     Rencana awal kegiatan koperasi

 

Syarat Pendirian Koperasi Sekunder  adalah

1.     Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder

2.     Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan atau sekunder

3.     Melampirkan NPWP aktif calon anggota  koperasi primer dan atau sekunder

 

Verifikasi Dokumen Permohonan

1.     Lampiran permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon di lengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung (Untuk memenuhi syarat pendirian koperasi).

2.     Dokumen diserahkan pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh pejabat yang berwenang melalui SISMINBHKOP

3.     Pejabat yang berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

4.     Berkas dokumen dan surat tanda terima disimpan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)

  

Mekanisme di SISMINBHKOP

1.     Permohonan pengesahan Akta pendirian Koperasi dilakukan secar tertulis dengan mengisi form isian Akta Pendirian Koperasi sebagiamanA tersedia pada SISMINBHKOP

2.     Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen

3.     Administrator SISMINBHKOP memeriksa format isian dan dokumen dari pemohon

4.     Apabila format isian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik.

5.     Penolakan dapat dikoreksi atau diperbaiki pemohon selanjutnya disampaikan Kembali kepada SISMINBHKOP

 

Pengesahan Pendirian Koperasi

1.     Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dalam jangka waktu paling lama 7(Tujuh) hari  terhitung  sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar

2.     Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon secara elektronik

3.     Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) langsung mencetak Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi

4.     Keputusan pengesahan Akta pendirian Koperasi dihimpun kementerian koperasi dan UKM dan dicatat dalam buku daftar umum koperasi dan dapat dibuat secara elektronik

5.     Kementerian koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada dinas (Provinsi/kabupaten/kota) di lokasi kedudukan koperasi.


"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu dalam Pendirian Koperasi dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."


Mengapa Pilih Kami?

  • image
    Mudah

    Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.

  • image
    Transparan

    Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.

  • image
    Profesional

    Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.

  • image
    Amanah

    Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.



Daftar Konsultasi Sekarang

Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.