- Diposting tanggal
Sedang Merintis Startup? Pastikan Paham Tentang Intellectual Property, ya!

Jika Sahabat ingin memulai sebuah bisnis atau startup, hal yang tak boleh terlewatkan adalah memperhitungkan perlindungan terhadap intellectual property. Hal tersebut dapat mencegah tindakan pencurian karya atau kreasi para entrepreneur di masa yang akan datang.
Intellectual property muncul dari hasil kreativitas setiap individu yang memiliki ciri khas tersendiri. Sederhananya, dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu karya intelektual. Bagi sebuah startup, hal ini dapat menjadi nilai tambah jika Sahabat sedang mencari investor.
Kategori Badan Usaha
Sebelum membahas mengenai intellectual property, Sahabat perlu mengetahui terlebih dahulu jenis badan usaha yang ada di Indonesia, berikut daftarnya:
· Persekutuan Perdata
Badan usaha yang didirikan bersama kerabat atau keluarga
· Firma
Badan usaha ini didirikan oleh beberapa pihak dengan menggunakan satu nama untuk kepentingan Bersama
· Persekutuan Komanditer (CV)
Merupakan badan usaha bukan badan hukum yang terdiri dari dua sekutu yaitu:
o Sekutu aktif (selain sebagai investor, mereka secara aktif turun tangan dalam manajemen dan operasional perusahaan)
o Sekutu pasif (peran hanya sebagai investor, tidak turun tangan dalam urusan manajemen atau operasional perusahaan)
· Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan perjanjian. Badan usaha ini melakukan kegiatan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut dengan persekutuan modal.
o PT terbagi menjadi 3 jenis, yaitu
§ Perseroan Terbuka (diperdagangkan secara bebas),
§ Perseroan Tertutup (kepemilikan oleh founder/kerabat), dan
§ Perseroan Pribadi (hanya memiliki 1 pemegang saham).
Lalu, apa saja sih perbedaan dari keempat badan usaha di atas? Badan usaha seperti apa yang cocok untuk perusahaan Sahabat? Yuk, simak jawabannya di bawah ini.
Perbedaan Badan Hukum (Sumber: Rahma, Lita, 2022)
Macam-Macam Intellectual Property
· Deklaratif/publikasi
o Hak cipta (UU no. 28 tahun 2014) -> Mencakup hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
o Rahasia dagang (UU no. 30 tahun 2020) -> Undang-undang ini melindungi hal-hal yang tidak diketahui oleh masyarakat umum, seperti metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi/bisnis yang memiliki nilai ekonomi
· Konstitutif/pendaftaran
o Merek (UU no. 20 tahun 2016) -> Perlindungan yang mencakup hal grafis seperti gambar, logo, nama, kata huruf, angka, dan susunan warna
o Paten (UU no. 14 tahun 2001) -> Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu
o Indikasi geografis (UU no. 20 tahun 2016) -> Perlindungan yang menunjukkan daerah asal suatu barang/produk, seperti kopi Toraja, Beras Cianjur, dan sebagainya
o Desain industri Kreasi (UU no. 31 tahun 2000) -> Perlindungan yang mencakup bentuk/konfigurasi/komposisi/garis/warna/2D/3D dan dapat digunakan untuk menghasilkan produk barang, kerajinan tangan
o Desain tata letak sirkuit terpadu (UU no. 32 tahun 2000) -> Perlindungan terhadap kreasi rancangan peletakan 3D berbagai elemen yang menghasilkan fungsi elektronik
Pentingnya Legalitas Untuk Mendapatkan Investor
Saat memilih sebuah startup, investor pastinya akan memperhatikan aspek legalitas yang dimiliki startup. Hal ini dinilai sangat penting karena berpengaruh bagi kelangsungan jangka panjang sebuah startup. Oleh karena itu, berikut ini hal-hal legal yang perlu Sahabat perhatikan:
o Larangan/pembatasan kepemilikan saham asing terkait bidang usaha yang dijalankan
o Hak-hak terkait kepemilikan saham yang akan diberikan untuk investor (voting, manajemen, likuidasi)
o Mitigasi risiko, termasuk risiko hukum (intellectual property, business partner, compliance, karyawan)
o Perjanjian-perjanjian yang dibutuhkan dalam tahap awal
Melindungi Intellectual Property
Sebagai founder sebuah startup atau bisnis, ini dia hal yang dapat kamu lakukan untuk melindungi intellectual property:
Cara Melindungi Intellectual Property (Sumber: Rahma, Lita, 2022)
Jika Sahabat sedang merintis startup, luangkan waktu untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum, ya. Walaupun masih awal, tapi harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi agar bisnis kamu dapat sustain dengan baik kedepannya.
Setelah mendapatkan ilmu baru mengenai intellectual property, apakah Sahabat sudah siap menerapkannya dalam bisnis kalian? Semoga sukses, ya!
Sumber : https://www.skystarventures.com/