skip to main content
Diposting tanggal

UMKM Makin Cuan Dengan Tembus Pasar Ekspor

Image Post

Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H  - Tau gak sih sobat produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Tentu saja hal itu menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi para pelaku usaha UMKM untuk mengenbangkan bisnisnya.


Salah satu contoh pelaku usaha UMKM yang sukses mengekspor produknya adalah Yulianah, Owner Jakarta Candle, produsen lilin hias. Sekarang Jakarta Candle sendiri  sudah ekspansi atau ekspor sampai ke luar negeri, dengan ekspor paling banyak ke Australia, kebanyakan orderan diperuntukan untuk  dekorator wedding, tetapi ada juga florist yang ikut menjual produknya sebagai hadiah atau home dekor. Selain itu lilin hias tersebut juga dokirim ke Malaysia, Filipina, dan Singapura. Saat ini, Jakarta Candle telah mengekspor berbagai produk, bukan hanya lilin kayu manis, namun juga lilin bermotif batik, lilin pilar untuk meja restoran, dan lain sebagainya, dengan harga mulai Rp26.000 sampai Rp150.000. Dalam setahun, Jakarta Candle kini telah memiliki omzet lebih dari Rp550 juta.


Hanya saja, masih banyak yang tidak tau dan memahami bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa dieskpor ke luar negeri. Padahal banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh pelaku usaha UMKM jika mengekspor produknya selain produksinya meningkat dan dikenal masyarakat luas tentu saya cuan yang dihasilkan akan semakin banyak.


Tapi tenang aja sob, berikut ini beberapa persiapan yang perlu sobat ketahui sebelum mulai mengekspor produk sobat:


Persiapan Administrasi

Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.

Legalitas sebagai Eksportir

Kemudian, calon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.

Persiapan Produk Ekspor

Sambil persyaratan di atas dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.

Pelaku usaha juga harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk.

Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.

Persiapan Operasional

Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.

Saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis.

Meskipun sudah banyak pelatihan diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor produk, masih banyak kendala lain yang dihadapi para pelaku usaha. Di  antaranya, para pelaku usaha kurang mampu dalam melakukan komunikasi bisnis dengan calon pembeli. Selain itu, banyak juga yang belum tahu arti penting kontrak bisnis yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari perselisihan dagang.

 

Tapi yang paling penting bagi pelaku UMKM adalah Legalitas Usaha. Bagaimana mau ekspansi ke Luar Negeri kalau Usahanya saja belum legal?


Tapi tenang aja sobat, Jika anda butuh jasa konsultasi pembuatan legalitas badan usaha di daerah Solo dan sekitarnya bisa langusng konsultasi ke kami dengan menghubungi :


WA : 08888 77 2220 (only chat)

cs    : @bukalegal.com

atau kunjungi website kami di https://bukalegal.com/


Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557


Sumber : entrepreneur.bisnis.com

https://koperasi.kulonprogokab.go.id/