- Diposting tanggal
UMKM Makin Cuan Dengan Tembus Pasar Ekspor

Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H - Tau gak sih sobat produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Tentu saja hal itu menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi para pelaku usaha UMKM untuk mengenbangkan bisnisnya.
Salah satu contoh pelaku usaha UMKM yang sukses mengekspor produknya adalah Yulianah, Owner Jakarta Candle, produsen lilin hias. Sekarang Jakarta Candle sendiri sudah ekspansi atau ekspor sampai ke luar negeri, dengan ekspor paling banyak ke Australia, kebanyakan orderan diperuntukan untuk dekorator wedding, tetapi ada juga florist yang ikut menjual produknya sebagai hadiah atau home dekor. Selain itu lilin hias tersebut juga dokirim ke Malaysia, Filipina, dan Singapura. Saat ini, Jakarta Candle telah mengekspor berbagai produk, bukan hanya lilin kayu manis, namun juga lilin bermotif batik, lilin pilar untuk meja restoran, dan lain sebagainya, dengan harga mulai Rp26.000 sampai Rp150.000. Dalam setahun, Jakarta Candle kini telah memiliki omzet lebih dari Rp550 juta.
Hanya saja, masih banyak yang tidak tau dan memahami bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa dieskpor ke luar negeri. Padahal banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh pelaku usaha UMKM jika mengekspor produknya selain produksinya meningkat dan dikenal masyarakat luas tentu saya cuan yang dihasilkan akan semakin banyak.
Tapi tenang aja sob, berikut ini beberapa persiapan yang perlu sobat ketahui sebelum mulai mengekspor produk sobat:
Persiapan Administrasi
Sebagai badan usaha
yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang
bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta
perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, pelaku
usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang
dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile
sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.
Legalitas sebagai Eksportir
Kemudian, calon
eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor
produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib
Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Setelah persyaratan di
atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti
kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat
Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.
Persiapan Produk Ekspor
Sambil persyaratan di
atas dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan
persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya
kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.
Pelaku usaha juga
harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi
hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk.
Selain itu, pelaku
usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan
kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.
Persiapan Operasional
Di sisi lain, pelaku
usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor,
prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan
ekspor-impor, serta strategi ekspor.
Saat ini para pelaku
usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor
Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh
para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis.
Meskipun sudah banyak pelatihan diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor produk, masih banyak kendala lain yang dihadapi para pelaku usaha. Di antaranya, para pelaku usaha kurang mampu dalam melakukan komunikasi bisnis dengan calon pembeli. Selain itu, banyak juga yang belum tahu arti penting kontrak bisnis yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari perselisihan dagang.
Tapi yang paling penting bagi pelaku UMKM adalah Legalitas Usaha. Bagaimana mau ekspansi ke Luar Negeri kalau Usahanya saja belum legal?
Tapi tenang aja sobat, Jika anda butuh jasa konsultasi pembuatan legalitas badan usaha di daerah Solo dan sekitarnya bisa langusng konsultasi ke kami dengan menghubungi :
WA : 08888 77 2220 (only
chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website kami di https://bukalegal.com/
Atau bisa langsung
kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557
Sumber : entrepreneur.bisnis.com
https://koperasi.kulonprogokab.go.id/