skip to main content
Diposting tanggal

UMKM ada Lapor SPT lho!

Image Post

Rahayu Sulistyaningsih, S.H – Awal tahun merupakan waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang berlaku bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mengenai pengertian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sendiri merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak yang terutang ke negara. SPT pajak wajib dilaporkan setiap tahunnya disesuaikan dengan jenis pajak yang dikenakan dan besarnya penghasilan yang diterima oleh UMKM.


Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta/tahun diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Walaupun untuk pembayaran pajak baru dikenakan untuk UMKM yang memiliki omzet diatas Rp 500 juta/tahun.


SPT Tahunan untuk UMKM sama dengan SPT Tahunan sesuai subyek pajaknya yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Untuk SPT Tahunan wajib mengisi daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.


Mengapa UMKM harus lapor SPT?


Karena dengan lapor SPT UMKM akan mendapatkan fasilitas perpajakan yang disediakan oleh pemerintah, seperti insentif pajak, keringanan pajak dan terhindar dari sanksi atau denda dari pihak berwenang. Selain itu dengan lapor SPT pajak juga membantu UMKM menjaga kepercayaan customer dan investor. 


Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ternyata UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik dengan mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


Bagi UMKM yang memiliki omzet lebih dari Rp 500 juta pertahun dapat melakukan pembayaran melalui online, berikut tata caranya:


Buka situs DJP Online di pajak.go.id. Kemudian pilih login.


Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login.


Pilih menu lapor  dan e-form lalu klik “buat SPT”. Saat mendapat pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih “Ya” dan klik e-form SPT 1770.


Isi tahun pajak, status SPT Normal dan pembetulan ke-0. Selanjutnya klik “kirim permintaan". 


Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke surel kamu. Klik "Download Viewer" pada halaman unduh formulir elektronik lalu klik "windows (24mb)".


Ikuti perintah instalasi dengan klik next, install, dan finish.


Buka file e-form untuk memulai pengisian. Pilih “pencatatan” kemudian lakukan proses perekaman harta, perekaman utang dan perekaman anggota keluarga.


Aktifkan data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP 46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP 46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet.


Pindahkan nilai omzet ke lampiran III SPT. Pilih “Ya”.


Jika tidak ada bukti potong yang direkam, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.


Jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas sehubungan pekerjaan dan penghasilan lainnya, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.


Rekam nomor HP dan status kewajiban perpajakan sesuai kondisi wajib pajak. Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pilih sesuai dengan kondisi wajib pajak.


Jika data identitas, KTP, dan tanggal sudah direkam, klik “submit”. Silakan pilih 'Tanggal Pelaporan”


Klik unggah lampiran, pilih file pdf hasil scan rekap pembayaran PPh final. Lalu klik “submit”.


Submit SPT berhasil dilakukan, lalu klik “OK”. Cek surel untuk memastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah diterima.


Apabila telat bayar pajak akan dikenakan teguran hingga denda dari Direktorat Jenderal Pajak yang pertama dari bentuk surat teguran dan dilanjutkan dengan terbitnya surat paksa. Jadi agar bisnis usahamu berjalan dengan lancar. Maka jangan sampai telat untuk membayar pajak, jadilah warga negara Indonesia yang baik dan taat untuk membayar pajak sesuai dengan tenggat waktu.


Jangan biarkan masalah SPT pajak membebani UMKM Anda!


Anda butuh jasa konsultasi pembuatan legalitas badan usaha di daerah Solo dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan ke kami dengan menghubungi :


WA : 08888 77 2220 (only chat)


cs    : @bukalegal.com

atau kunjungi website kami di bukalegal.com


Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL


Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557

 


Sumber:

https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-pph-oleh-wajib-pajak-umkm