skip to main content
Diposting tanggal

Resmi Thrifting Impor dari Luar Negeri Dilarang!

Image Post

Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H  - Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengecam terkait belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut dengan thrifting dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.


"Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora GBK, Rabu 15 Maret 2023.



Pengertian Thrifting

Istilah thrifting berasal dari bahasa Inggris dari kata thrift yang berarti hemat atau penghematan. Pengertian ini mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan. Misalnya seperti berbelanja produk yang lebih murah.

Pengertian tentang thrifting juga mengarah pada kegiatan berbelanja produk bekas, yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap lebih hemat. Kegiatan thrifting seperti berbelanja produk bekas ini biasanya berupa produk lokal maupun impor.

Melansir situs The Daily Star, istilah thrifting tersebut kemudian menjadi tren di masyarakat global, tak terkecuali di Indonesia. Aktivitas thrifting biasa dilakukan dengan membeli produk bekas di toko khusus yang menjual produk bekas atau yang disebut thrift shop.


Alasan Thrifthing Banyak Peminat

Bukan hanya menjadi bisnis kekinian saja, bisnis thrifting  ini juga memiliki banyak peminat, khususnya orang yang menjadikan pakaian sebagai gaya hidup. Produk-produk di thrifting bisa memenuhi kebutuhan banyak orang, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Mereka bisa mendapatkan barang yang diinginkan dengan harga yang ramah di kantong dengan kualitas barang branded.


Data Impor Baju Thrifting Masuk Ke Indonesia

Sebelumnya, Bea Cukai mengungkap sepanjang 2022 lalu telah menindak impor baju bekas ilegal melalui darat dan laut sebanyak 234 kali yang nilainya mencapai Rp 24,21 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 milliar di tahun 2021, dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 milliar di tahun 2020.

Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas sebesar 227,75 persen menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah USD 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar.

Selain itu Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia melakukan impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya sebanyak 26.224 kg dengan nilai USD 272.146 atau setara Rp 4,18 miliar (asumsi kurs Rp 15.382 per dolar AS) sepanjang tahun 2022.

Kepala BPS Margo Yuwono menegaskan bahwa impor pakaian bekas yang tercatat di BPS merupakan impor pakaian bekas yang legal.


Alasan Impor Thrifting Dilarang

Dapat Menggerus Lapangan Pekerjaan

Impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Berdampak kepada  UMKM Industri Tekstil

Tidak bisa dipungkuri apabila pelaku UMKM dalam negeri sangat terganggu dengan impor pakaian bekas, karena harus bersaing terutama masalah harga.

Masalah lingkungan

Jumlah pakaian impor yang besar belum tentu semuanya laku, hal tersebut pastinya meninggalkan masalah lingkungan mengingat sampah pakaian yang terbuang meninggalkan jejak karbon.

Jamur

Masalah kesehatan juga menjadi alasan kenapa impor baju bekas dilarang, pakaian bekas yang diekspor mengandung jamur kapang yang menyebabkan gatal-gatal bahkan iritasi pada kulit.

Menerima sampah dari negara lain

Seperti yang diketahui impor pakaian bekas tidak semuanya barang berkualitas dan masih bagus, ada banyak sekali pakaian yang mutunya buruk sehingga menimbulkan masalah sampah baru.

 

Impor Thrifting Melanggar Hukum
Aktivitas thrifting ini berkaitan dengan kegiatan berbelanja produk seperti pakaian bekas baik lokal maupun impor. Sementara pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas.

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. "Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas".

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."


Kebijakan Dari Pemerintah

Adanya pelarangan Thrifting Impor dari Luar Negeri oleh Presiden Joko Widodo langsung ditanggapi oleh beberapa instansi pemerintahan, termasuk Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindak pelaku bisnis penjualan baju impor bekas (thrifting).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi dalam menindaklanjuti penjualan thrifting tersebut.

" Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.


Peluang Bagi UMKM Industri Tekstil Dalam Negeri

Dengan adanya pelarangan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting di Indonesia tentu saja menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor industri tekstil pasalnya dengan adanya bisnis thrifting ini sangat menganggu penjualan produk tekstil dalam negeri karena banyaknya peminat terhadap pakaian bekas impor luar negeri dengan harga murah. 


Produk Anda siap bersaing dengan brand luar negeri?

Kami bantu ugrade bisnis Anda dengan bangun badan usaha.

Anda butuh jasa konsultasi pembuatan legalitas badan usaha di daerah Solo dan sekitarnya bisa langusng konsultasi ke kami dengan menghubungi :

WA : 08888 77 2220 (only chat)

cs    : @bukalegal.com

atau kunjungi website kami di https://bukalegal.com/

 

Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557


Sumber : mekari.com

https://kumparan.com/